GUNUNG MAS - Oknum Lurah Tumbang Talaken Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Gusti Ray Novandha, akan disanksi tegas atas tindakannya dalam upaya mengerahkan massa pada saat pencoblosan Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilu tanggal 14 Pebuari 2024 lalu.
Perbuatan oknum Lurah Tumbang Talaken ini, tentunya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ada rambu - rambu atau larangan yang tidak boleh dilakukannya sebagai penjabat negara.
Selain diduga melanggar perundang - undangan Pemilu, oknum Lurah ini juga sangat berpontensi melanggar peraturan Kepegawaian tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu.
"Hasil akhir Kajian kami dari Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, berpontensi melanggar UU Kepegawaian RI, " kata Yepta H. Jinal, S. Sos.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Yepta H. Jinal, S.Sos, ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa tindakannya bisa merugikan pihak lain yang juga ikut berkompetesi dalam Pemilihan Legislatif .
Seharusnya selaku penjabat negara yang saat itu menjabat Lurah Tumbang Talaken, bersikap netral selaku ASN, tidak mengarahkan masyarakat untuk mencoblos salah satu peserta pileg.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas ini pun menerangkan, bahwa pihaknya sudah melalui mekanisme dalam mempelajari laporan masyarakat, terkait Lurah Tumbang Talaken tersebut.
Memanggil para pihak, baik terlapor dan pelapor serta para saksi. Untuk dimintai keterangan masing - masing.
"Para saksi dipanggil dua kali, tidak hadir. Hingga kamipun ke Manuhing untuk lebih mengkaji masalah ini, dan sudah mendapatkan hasil akhir kajian, " jelas Ketua Bawaslu Gumas ini menerangkan.
Berdasarkan hasil akhir dari kajian tersebut, bawaslu menindak lanjuti ke pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia., melalui surat online.
Dalam kajian yang disampaikan, pihak Bawaslu Kabupaten Gumas, Oknum Lurah Tumbang Talaken berpontensi melanggar UU Kepegawaian dan akan di berikan sanksi, baikpun sanksi Ringan, Sedang ataupun berat.
Dan nantinya pihak KASN Republik Indonesia, akan menindak lanjuti ke penjabat pembina didaerah masing - masing yaitu sekretaris daerah Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Tindakan apa yang akan diberikan kepada oknun Lurah tersebut.
"Sanksi nantinya oleh pihak KASN RI, karena ranah mereka, kemudian diteruskan ke penjabat daerah, " imbuhnya.
Yepta H. Jinal, tugas Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, sudah selesai menanggani laporan masyarakat, tertanggal 18 Maret 2024, dengan menyampaikan hasil akhir ke pihak - pihak terkait, termasuk pihak pelapor dan terlapor.
Untuk diketahui, Lurah Tumbang Talaken, Gusti Ray Novandha. Diketahui dalam group whatshap Karang Taruna Tumbang Talaken, mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk membantu agar dua orang Calon Anggota Legislatif di DPRD Kabupaten Gumas, untuk bisa terpilih dalam pileg tanggal 14 Pebuari 2024 lalu.
Saat media ini meminta untuk klarifikasi ke yang bersangkutan, Gusti Ray Novandha. Lurah Tumbang Talaken inipun hanya berkilah dan mematikan handponenya. ***